RIFAIHAMDA.COM – Ketika seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan mendapatkan sanksi disiplin profesi, situasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan hukuman.
Ada proses pembinaan yang penting agar tenaga profesional dapat memahami kesalahan, memperbaiki kompetensi, serta kembali menjalankan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku.
Karena itu, memahami metode pembinaan khusus untuk tenaga medis/tenaga kesehatan pada masa sanksi disiplin profesi menjadi hal yang penting, terutama bagi tenaga kesehatan, pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, maupun pihak yang terlibat dalam pengembangan kompetensi tenaga kesehatan.
Artikel ini membahas pengertian pembinaan, tujuan pembinaan selama masa sanksi, bentuk kegiatan yang dapat dilakukan, hal yang perlu diperhatikan, serta pentingnya meningkatkan pemahaman mengenai organisasi dan manajemen pelayanan kesehatan.
1) Memahami Metode Pembinaan Khusus Untuk Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan pada Masa Sanksi Disiplin Profesi
Metode pembinaan khusus untuk tenaga medis/tenaga kesehatan pada masa sanksi disiplin profesi pada dasarnya perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas profesional setelah adanya persoalan disiplin.
Regulasi kesehatan di Indonesia saat ini mengatur penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025.
Peraturan tersebut berstatus berlaku dan secara khusus mengatur penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pendekatan pembinaan juga mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan.
Dalam sebuah forum nasional, Kementerian Kesehatan menekankan bahwa penegakan disiplin profesi tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga pembinaan.
Dengan demikian, pembinaan dapat dipandang sebagai bagian penting dalam proses perbaikan profesional, bukan sekadar tindakan administratif.
1.1) Mengapa Pembinaan Diperlukan
Tenaga medis dan tenaga kesehatan bekerja dalam lingkungan yang membutuhkan kompetensi, kehati-hatian, komunikasi, etika, serta kepatuhan terhadap standar profesi.
Ketika terjadi pelanggaran disiplin, pembinaan diperlukan agar penyebab persoalan dapat dipahami dan langkah perbaikan dapat dilakukan secara terarah.
Tujuannya bukan hanya agar kesalahan tidak terulang, tetapi juga membantu tenaga kesehatan memperkuat kompetensi dan pemahaman terhadap tanggung jawab profesinya.
1.2) Peran Majelis Disiplin Profesi
Dalam sistem penegakan disiplin yang berlaku, Majelis Disiplin Profesi atau MDP memiliki peran dalam proses penegakan disiplin profesi.
Permenkes Nomor 13 Tahun 2024 mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.
MDP dibentuk untuk mendukung peningkatan mutu dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan.
2) Bentuk Metode Pembinaan Khusus Untuk Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan pada Masa Sanksi Disiplin Profesi
Pelaksanaan pembinaan perlu disesuaikan dengan jenis pelanggaran, kondisi tenaga kesehatan, kebutuhan kompetensi, serta ketentuan yang berlaku.
2.1) Evaluasi Kompetensi Profesional
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah evaluasi terhadap kompetensi yang berkaitan dengan persoalan disiplin.
Evaluasi dapat membantu mengidentifikasi bagian yang membutuhkan perbaikan, misalnya pengetahuan klinis, keterampilan teknis, komunikasi dengan pasien, dokumentasi, atau penerapan prosedur pelayanan.
Hasil evaluasi kemudian dapat menjadi dasar penyusunan kegiatan pembinaan yang lebih tepat sasaran.
2.2) Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan dapat menjadi bagian dari proses peningkatan kompetensi.
Materi pelatihan sebaiknya berkaitan dengan persoalan yang menjadi perhatian dalam proses disiplin.
Dengan begitu, kegiatan pembinaan tidak sekadar bersifat umum, tetapi benar-benar membantu memperbaiki kemampuan profesional.
Dalam konteks regulasi sebelumnya, pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan juga dikenal sebagai salah satu bentuk sanksi disiplin bagi tenaga kesehatan.
Ketentuan terbaru perlu selalu menjadi rujukan utama karena regulasi telah mengalami perubahan.
2.3) Pendampingan Profesional
Pendampingan dapat membantu tenaga kesehatan memahami bagaimana standar profesi diterapkan dalam situasi nyata.
Pendampingan dapat dilakukan melalui supervisi, diskusi kasus, evaluasi pekerjaan, atau kegiatan lain yang ditetapkan sesuai kewenangan dan kebutuhan pembinaan.
Pendekatan ini penting karena proses belajar tidak selalu cukup dilakukan melalui materi tertulis.
Pengalaman langsung dan umpan balik profesional juga dapat membantu memperkuat pemahaman.
3) Prinsip Penting Dalam Metode Pembinaan Khusus Untuk Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan pada Masa Sanksi Disiplin Profesi
Pembinaan perlu dilakukan secara terarah dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
3.1) Berbasis pada Jenis Pelanggaran
Setiap persoalan disiplin memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, metode pembinaan sebaiknya tidak menggunakan pendekatan yang sama untuk semua kasus.
Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/775/2025 mengatur uraian jenis pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Peraturan tersebut berstatus berlaku.
Jenis pelanggaran yang diatur antara lain praktik tidak kompeten, pengabaian tanggung jawab profesi, penyalahgunaan kewenangan, tidak membuat atau menyimpan rekam medis, hingga bentuk pelanggaran lainnya.
Pemahaman terhadap jenis pelanggaran membantu menentukan aspek profesional yang perlu diperbaiki.
3.2) Mengutamakan Perbaikan Kompetensi
Pembinaan sebaiknya diarahkan pada peningkatan kemampuan yang memang diperlukan dalam pekerjaan.
Misalnya, apabila persoalan berkaitan dengan dokumentasi pelayanan, pembinaan dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap rekam medis dan tata kelola dokumentasi.
Apabila berkaitan dengan komunikasi, kegiatan dapat diarahkan pada komunikasi profesional dan keselamatan pasien.
3.3) Memperhatikan Etika Profesi
Kompetensi teknis saja tidak cukup dalam pelayanan kesehatan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga perlu memahami tanggung jawab etik dan profesional.
Pembinaan dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman mengenai hubungan tenaga kesehatan dengan pasien, kerahasiaan informasi, komunikasi, tanggung jawab profesional, dan aspek lain yang relevan.
4) Mengapa Pemahaman Organisasi Pelayanan Kesehatan Juga Penting
Pembinaan tenaga kesehatan tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari lingkungan tempat pelayanan berlangsung.
Organisasi dan manajemen pelayanan kesehatan berkaitan dengan bagaimana sumber daya, tenaga profesional, prosedur, komunikasi, dan pelayanan dikelola.
Karena itu, mempelajari dasar organisasi dan manajemen pelayanan kesehatan dapat membantu pembaca memahami bahwa kualitas pelayanan tidak hanya bergantung pada kemampuan individu, tetapi juga pada sistem kerja yang mendukungnya.
Bagi mahasiswa kesehatan, tenaga kesehatan, pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, atau pembaca yang sedang mempelajari manajemen kesehatan, buku yang membahas organisasi dan manajemen pelayanan kesehatan dapat menjadi salah satu bahan belajar tambahan.
4.1) Rekomendasi Buku Pendukung
Salah satu produk yang dapat dipertimbangkan adalah buku Organisasi dan manajemen pelayanan kesehatan yang tersedia melalui Shopee.

Halaman produk yang saya cek mencantumkan buku tersebut dalam kategori Buku Edukasi dan subkategori Kedokteran.
Harga yang ditampilkan saat pengecekan adalah Rp68.000.
Buku seperti ini dapat digunakan sebagai bahan bacaan tambahan untuk memahami konsep pengelolaan pelayanan kesehatan, terutama bagi pembaca yang ingin memperluas wawasan mengenai hubungan antara tenaga profesional, organisasi, dan sistem pelayanan.
Lihat Buku Organisasi dan manajemen pelayanan kesehatan di Shopee
Harga dan ketersediaan produk dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan penjual dan marketplace.
5) Kesalahan yang Perlu Dihindari Selama Proses Pembinaan
Ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan ketika membahas metode pembinaan khusus untuk tenaga medis/tenaga kesehatan pada masa sanksi disiplin profesi.
Pertama, jangan menganggap pembinaan sebagai proses untuk mempermalukan tenaga kesehatan.
Pembinaan seharusnya berorientasi pada perbaikan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, jangan menggunakan metode pembinaan yang tidak berkaitan dengan persoalan yang terjadi.
Program yang tidak sesuai kebutuhan dapat membuat proses peningkatan kompetensi menjadi kurang efektif.
Ketiga, jangan mengabaikan dokumentasi. Setiap proses pembinaan yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku perlu dikelola secara tertib.
Keempat, jangan menggunakan artikel internet sebagai pengganti peraturan resmi.
Ketentuan disiplin profesi dapat berubah sehingga sumber hukum terbaru tetap perlu menjadi rujukan utama.
6) Langkah Memahami Pembinaan Secara Lebih Menyeluruh
Bagi tenaga kesehatan atau mahasiswa yang ingin mempelajari topik ini, beberapa langkah dapat dilakukan.
- Pelajari regulasi terbaru mengenai penegakan disiplin profesi.
- Identifikasi jenis pelanggaran dan aspek kompetensi yang berkaitan.
- Pelajari standar profesi dan prosedur pelayanan yang relevan.
- Ikuti pendidikan atau pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan kompetensi.
- Pelajari organisasi dan manajemen pelayanan kesehatan.
- Gunakan sumber resmi Kementerian Kesehatan sebagai rujukan utama.
Pendekatan tersebut membantu pembaca memahami bahwa disiplin profesi merupakan bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan.
Kesimpulannya, metode pembinaan khusus untuk tenaga medis/tenaga kesehatan pada masa sanksi disiplin profesi perlu ditempatkan dalam kerangka peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan mutu pelayanan.
Pembinaan dapat berkaitan dengan evaluasi kompetensi, pendidikan, pelatihan, pendampingan, pemahaman etika, serta perbaikan sistem kerja sesuai jenis persoalan dan ketentuan yang berlaku.
Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 menjadi salah satu rujukan penting karena secara khusus mengatur penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Untuk memperluas wawasan mengenai pengelolaan pelayanan kesehatan, buku Organisasi dan manajemen pelayanan kesehatan di Shopee juga dapat dipertimbangkan sebagai bahan bacaan tambahan.
Jika artikel ini bermanfaat, bagikan kepada rekan atau mahasiswa kesehatan lain yang membutuhkan referensi mengenai pembinaan dan manajemen pelayanan kesehatan.***
Referensi:
Kementerian Kesehatan RI, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/775/2025 tentang Uraian Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.
Kementerian Kesehatan RI, informasi mengenai penguatan pendidikan dan disiplin profesi kesehatan.
Shopee Indonesia, produk Organisasi dan manajemen pelayanan kesehatan original.








